Cara kerjanya
PPh 21 adalah pajak penghasilan atas gaji karyawan. Kalkulator ini menghitung pajak setahun dari gaji bruto per bulan Anda, lalu menampilkannya per bulan seperti pada slip gaji.
Cara menghitung PPh 21
PKP = penghasilan bruto setahun - biaya jabatan - iuran JHT - iuran JP - PTKP
- Biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto, paling banyak Rp 500.000 sebulan atau Rp 6.000.000 setahun.
- Yang dapat dikurangkan hanya iuran JHT (2%) dan JP (1%) bagian karyawan. Iuran BPJS Kesehatan 1% tidak mengurangi penghasilan kena pajak.
- PTKP setahun: TK/0 Rp 54.000.000; K/0 Rp 58.500.000; K/1 Rp 63.000.000; K/2 Rp 67.500.000; K/3 Rp 72.000.000. PKP dibulatkan ke bawah hingga ribuan rupiah penuh.
PKP kemudian dikenai tarif progresif Pasal 17:
- 5% untuk PKP sampai Rp 60.000.000
- 15% untuk Rp 60.000.000 sampai Rp 250.000.000
- 25% untuk Rp 250.000.000 sampai Rp 500.000.000
- 30% untuk Rp 500.000.000 sampai Rp 5.000.000.000
- 35% untuk di atas Rp 5.000.000.000
Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
- JHT: 2% dari upah, tanpa batas upah.
- JP: 1% dari upah, maksimal dihitung dari Rp 11.086.300 per bulan (berlaku sejak 1 Maret 2026; sebelumnya Rp 10.547.400).
- BPJS Kesehatan: 1% dari upah, maksimal dihitung dari Rp 12.000.000 per bulan (perusahaan menanggung 4%).
Contoh perhitungan
Gaji Rp 10.000.000 per bulan (Rp 120.000.000 setahun), status TK/0. Biaya jabatan Rp 6.000.000, JHT Rp 2.400.000 dan JP Rp 1.200.000 setahun, sehingga penghasilan neto Rp 110.400.000. Dikurangi PTKP Rp 54.000.000, PKP Rp 56.400.000 seluruhnya di lapisan 5%: PPh 21 Rp 2.820.000 setahun atau Rp 235.000 per bulan. Setelah iuran BPJS Kesehatan Rp 1.200.000 setahun, gaji bersih Rp 112.380.000 setahun atau Rp 9.365.000 per bulan. Dengan status K/1, PKP turun menjadi Rp 47.400.000 dan PPh 21 menjadi Rp 2.370.000.
Metode TER dan penghitungan ulang Desember
Menurut PMK 168/2023, Januari sampai November PPh 21 dipotong dengan mengalikan penghasilan bruto bulanan dengan tarif efektif rata-rata sesuai kategori PTKP (kategori A untuk TK/0, TK/1 dan K/0; B untuk TK/2, TK/3, K/1 dan K/2; C untuk K/3). Pada masa pajak terakhir, biasanya Desember, pemberi kerja menghitung ulang setahun dengan tarif Pasal 17 di atas, lalu memotong kekurangannya atau mengembalikan kelebihan potongan. Hasil kalkulator ini adalah angka akhir setahun tersebut.
Yang tidak dihitung
Kalkulator ini untuk satu pemberi kerja dengan gaji tetap bulanan. THR, bonus dan pesangon memiliki aturan sendiri dan tidak dihitung; premi JKK, JKM dan kesehatan yang dibayar perusahaan tidak ditambahkan ke penghasilan bruto; tambahan tarif 20% bagi yang tidak punya NPWP, zakat, serta insentif PPh 21 DTP juga tidak dimasukkan. Batas upah mengikuti aturan yang berlaku pada Oktober 2026.